AMBALAN
OF MANYK3
Garis Besar Haluan Ambalan
PANGKALAN MAN YOGYAKARTA III
BAB I
PENYUSUNAN, NAMA DAN PENGESAHAN
Pasal 1
PENYUSUNAN
Garis Besar Haluan Ambalan Gerakan Pramuka Gudep 01-031 - 01-032 Ambalan Raden Patah dan Raden Ajeng Kartini Pangkalan MAN Yogyakarta III disusun pada tanggal.
Pasal 2
NAMA
Garis Besar Haluan Ambalan Gerakan Pramuka Gudep 01-031 - 01-032 Ambalan Raden Patah dan Raden Ajeng Kartini Pangkalan MAN Yogyakarta III yang selanjutnya disingkat dengan GBHA.
Pasal 3
PENGESAHAN
Garis Besar Haluan Ambalan Gerakan Pramuka Gudep 01-031 - 01-032 Ambalan Raden Patah dan Raden Ajeng Kartini Pangkalan MAN Yogyakarta III selanjutnya disetujui dan disahkan pada Musyawarah Ambalan.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 4
TUJUAN
GBHA disusun dengan tujuan untuk :
1.Memberikan kejelasan bagi para anggota Pramuka Penegak, Dewan Ambalan, Dewan kehormatan
tentang tugas , fungsi, serta kedudukannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
2. Memberikan panduan bagi kelancaran jalannya kegiatan kepramukaan di Ambalan Raden Patah
Dan Raden Ajeng Kartini
3. Memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan Ambalan yang mencakup Tata Tertib Anggota, Tata
Cara Pemilihan Dewan Ambalan serta Sanksi-sanksi yang terdapat dalam struktur organisasi
Dewan Ambalan.
Pasal 5
RUANG LINGKUP
GBHA disusun, disahkan dan dilaksanakan dalam ruang lingkup Ambalan Raden Patah dan Raden Ajeng Kartini Pangkalan MAN Yogyakarta III dan wajib dipatuhi oleh anggotanya.
BAB III
AMBALAN, NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
AMBALAN
Ambalan adalah suatu istilah yang digunakan bagi satuan gerakan kepramukaan ditingkat Penegak yang beranggotakan para pramuka Penegak dan berpangkalan di Sekolah Menengah atas yang sistem pembinaannya terpisah antara Ambalan Putra dan Putri.
Pasal 7
NAMA AMBALAN
Nama Ambalan Gerakan Pramuka di MAN Yogyakarta III adalah Raden Patah bagi Ambalan Putra dan Raden Ajeng Kartini bagi Ambalan Putri yang selanjutnya disingkat dengan Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini.
Pasal 8
TEMPAT KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN AMBALAN
Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini bertempat di MAN Yogyakarta III dan beranggotakan seluruh siswa-siswi MAN Yogyakarta III yang sudah dilantik sebagai anggota pramuka Penegak pada Pelantikan Unit – Unit yang kemudian disebut dengan istilah PUU
BAB IV
DEWAN AMBALAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 9
DEWAN AMBALAN
Dewan Ambalan adalah suatu istilah yang digunakan untuk satuan kepengurusan dalam gerakan kepramukaan ditingkat Penegak yang untuk selanjutnya disingkat DA.
Pasal 10
NAMA
Nama Dewan Ambalan di Gudep 01-031 - 01-032 Pangkalan MAN Yogyakarta III adalah DA Raden Patah dan R.A Kartini.
Pasal 11
TEMPAT KEDUDUKAN
Dewan Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini ialah suatu kepengurusan kepramukaan yang terdapat di Gudep 01-031 - 01-032 Pangkalan MAN Yogyakarta III yang beralamat di Jalan Magelang km 4, Mlati, Sleman, Yogyakarta 55824 Telepon (0274) 513613.
BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN, TUGAS DAN WEWENANG DA
Pasal 12
STRUKTUR KEPENGURUSAN DA
Pengurus DA Raden Patah-R.A Kartini dipimpin oleh dua orang ketua putra dan putri yang dikenal dengan sebutan Pradana dan dibantu oleh beberapa orang anggotanya antara lain:, Kepala Sekretaris (Kerani), Bendahara (Juru Uang), Pemangku Adat ( PA ), dan dilengkapi dengan beberapa Departemen antara lain: Giat Operasional , Ketpram, Logistik, Litev , Humas, Keagamaan.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG DA
DA Raden Patah-R.A Kartini mempunyai tugas dan wewenang yaitu merencanakan serta melaksanakan kegiatan latihan rutin Ambalan dan selalu berkonsultasi dengan Pembina demi kelancaran jalannya organisasi Ambalan.
BAB VI
WEWENANG, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB DA
Pasal 14
Dewan Inti Ambalan Raden Patah-R.A Kartini:
1. Dewan Inti adalah Pradana, Kerani, Juang, PA
2. Menjalankan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
3. Menyelenggarakan forum organisasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Menentukan Program Kerja yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu periode
kepengurusan.
5. Selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pembina demi kelancaran kegiatan.
6. mempertanggungjawabkan kepengurusan diakhir masa jabatan pada Pembina dan Anggota
ambalan pada saat Musyawarah Ambalan.
Pasal 15
Pradana mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
1. Sebagai motivator dan motor penggerak organisasi.
2. Memimpin dan mengelola DA dengan kaedah serta norma-norma yang berlaku.
3. Berkoordinasi dengan pengurus DA yang lain untuk memajukan serta menghidupkan organisasi.
4. Mengadakan hubungan harmonis dengan Dewan Ambalan Pangkalan lain dan instansi-instansi lain demi terlaksananya tujuan organisasi.
5. Melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja Pengurus DA.
6. Menciptakan suasana harmonis dalam organisasi.
7. Menyusun Program Kerja bersama Pengurus DA yang lain.
8. Mewakili DA sebagai andalan DA.
9. Mengevaluasi anggota
10. Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada Pembina dan Anggota Ambalan diakhir masa kepengurusan pada saat Musyawarah Ambalan.
Pasal 16
Kepala Sekretaris (Kerani) mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
1. Mengadakan kelengkapan administrasi organisasi.
2. Menyelenggarakan dan menata administrasi secara lengkap dan tertib atas semua yang berkaitan dengan perjanjian atau surat menyurat.
3. Mencatat serta mengagendakan segala jadwal kegiatan, hasil dan keputusan rapat.
4. Mewakili DA apabila Pradana sedang berhalangan.
5. Bertindak sebagai kepala Administrasi.
6. Bertanggung jawab kepada Pradana.
Pasal 17
Bendahara (Juru uang/Juang) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
1. Mengatur perputaran roda keuangan Organisasi.
2. Melaporkan segala aktivitas keuangan kepada Pradana secara periodik.
3. Bersama Pradana dan pengurus lain menghimpun sumber pendanaan organisasi.
4. Membuat daftar anggaran bersama dengan pengurus lain.
5. Mewakili Pradana, dan Kerani apabila mereka sedang berhalangan.
6. Bertanggung jawab kepada Pradana.
Pasal 18
Pemangku Adat mempunyai tugas dan tangung jawab untuk:
1. Merawat dan memelihara Pusaka Adat dan Tanda atau Lambang Ambalan serta Kelengkapan Ambalan.
2. Bersama Dewan Kehormatan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan serta penerapan Adat Ambalan.
3. Bersama Dewan Kehormatan menentukan, mengatur, dan menegakkan sanksi organisasi bagi para anggota yang melanggar ketentuan Adat Ambalan.
4. Menjadi Mediator dalam setiap acara yang diadakan oleh Ambalan atau Dewan Ambalan.
5. Bersama Pradana memajukan organisasi.
6. Bersama Pradana selalu mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Pembina Ambalan.
7. Bertanggung jawab kepada Pradana.
Pasal 19
Departemen Giat Ops mempunyai tugas dan tangung jawab untuk:
1. Mengatur dan melaksanakan kegiatan latihan rutin Ambalan
2. Menyusun jadwal materi latihan rutin Ambalan
3. Mengagendakan kegiatan Ambalan secara rinci dan terarah
4. Berkoordinasi dengan Pradana dalam melaksanakan kegiatan Ambalan
5. Bertanggungjawab kepada pradana.
Pasal 20
Departeman ketpram mempunyai tugas dan tangung jawab untuk:
1. Bersama pemangku Adat menjaga kelengkapan Lambang Ambalan
2. Mengadakan kelengkapan atribut Kepramukaan bagi para anggota
3. Bersama Giat Ops menyusun program latihan rutin
4. Bertanggungjawab kepada Pradana.
Pasal 21
Departemen Logistik mempunyai tugas dan tangung jawab untuk:
1. Menginventarisir segala perlengkapan dan peralatan yang dimiliki oleh Ambalan secara rapih dan terperinci
2. Menjaga serta merawat peralatan serta perlengkapan Ambalan
3. Mengajukan permohonan penambahan peralatan dan perlengkapan Ambalan jika diperlukan
4. Bertanggungjawab kepada Pradana.
Pasal 22
Departemen Litev mempunyai tugas dan tangung jawab untuk:
1. Mengadakan penelitian/survey dan evaluasi terhadap kinerja serta kecakapan anggota dan pengurus
2. Menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi anggota
3. Bertanggungjawab kepada Pradana.
Pasal 23
Departemen Humas mempunyai tugas dan tangung jawab untuk:
1. Mengadakan kegiatan yang sekiranya dapat mempererat jalinan persaudaraan antara anggota Ambalan
2. Bersama Pradana mengadakan pendekatan dan menjalin hubungan yang baik dengan pihak-pihak diluar Ambalan.
3. Mengelola website Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini
4. Mengup-date informasi yang terkini tentang perkembangan kepramukaan yang ada diwebsite
5. Menyebarluaskan kegiatan Ambalan melalui jaringan Internet dengan membuat & atau mengembangkan website kepramukaan Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini
6. Bertanggung jawab kepada Pradana.
Pasal 24
Departemen keagamaan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
1. Mengadakan dan mengkoordinasi kegiatan yang berkenaan dengan keagamaan
2. Bertanggung jawab atas kegiatan ibadah saat berlangsungnya kegiatan kepramukaan
3. Mengelola infaq ambalan bersama juang
4. Mengkoordinasi perayaan hari besar islam
5. Bertanggung jawab kepada pradana
BAB VII
TATA CARA PEMILIHAN PRADANA DAN PENGURUS DA
1. Pemilihan kepengurusan DA Raden Patah dan R.A Kartini melalui musyawarah mufakat dalam musyawarah ambalan
BAB VIII
KELENGKAPAN AMBALAN
Untuk kelengkapan kegiatan dan Tradisi Kehidupan Bhakti Ambalan, diperlukan kelengkapan Ambalan antara lain: Sandi Ambalan, Adat Ambalan, Lambang Ambalan, Bendera Ambalan (Kibaran Cita), Pusaka Ambalan, Mars Ambalan, Amsal Ambalan.
Pasal 25
SANDI AMBALAN
Sandi Ambalan adalah karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan serta gambaran pernyataan kata hati para Pramuka Penegak di Ambalan yang bertujuan agar para Pramuka Penegak dapat menunjukkan sikap positif dan kreatif sebagai cermin dalam kehidupan sehari-hari. Adapun Sandi Ambalan di Gudep 01-031 - 01-032 Raden Patah dan R.A Kartini ialah:
Sandi Ambalan
Bismillahirrahmaanirrahiim
Dengan ikhlas hati
Kami mengerjakan semua tugas
Sebagai anggota pramuka yang setia
Dengan al quran dan al hadist
Kami berpedoman
Dengan tri satya dan dasa dharma
Kami berpegang teguh’
Ingatlah !
Semua manusia sama dimata Allah
Hanya iman dan taqwalah
Yang membedakannya
Karenanya jangan pandang seseorang dalam bentuk lahir
Tapi pandanglah dari sisi keikhlasan hatinya
Jauhkanlah diri kita dari segala yang melemahkan iman
Hargailah apa yang telah Allah amanahkan
Karena itulah yang terbaik bagi kita
Dan itulah kehendak ambalan kita
Ikhlas bhakti berbudi luhur qolbu islami Allahu akbar
Pasal 26
ADAT AMBALAN
Adat Ambalan adalah kebiasaan yang dibuat dan disepakati bersama dan ditaati oleh Para Pramuka Penegak disuatu Ambalan dengan tujuan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan dan mentaati segala perturan yang berlaku ditempat mereka berada.
Pasal 27
LAMBANG AMBALAN
Lambang Ambalan adalah lambang atau tanda yang dibuat sesuai dengan nama dan gambaran cita-cita Ambalan. Adapun Lambang Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini adalah:
Pasal 28
BENDERA AMBALAN
Bendera Ambalan atau dikenal juga dengan istilah kibaran cita adalah bendera yang dibuat berukuran 60 cm x 90 cm. Yang berisi Gambaran Tanda/Lambang Ambalan dan Nama Ambalan yang merupakan Lambang kehormatan Ambalan.
Pasal 29
PUSAKA AMBALAN
Pusaka Ambalan adalah benda penuh arti dan makna yang merupakan Lambang Kehormatan Ambalan. Pusaka Ambalan biasa digunakan dalam setiap kegiatan adat Ambalan dengan tujuan untuk memberikan dorongan,semangat dan kebanggaan kepada para Penegak agar daya ciptanya dan keaktifannya dalam melaksanakan kegiatan, mewarisinya kemudian meneruskan dengan semangat kepahlawanan. Adapun pusaka Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini ialah :
Pasal 30
Mars Ambalan
otw
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN & DEWAN ADAT
Pasal 31
DEWAN INTI
Dewan Inti yaitu suatu forum atau badan dalam Ambalan yang dibentuk oleh Pembina pada saat-saat tertentu dan mempunyai tugas untuk:
Membahas dan memutuskan peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
Merencanakan pelantikan dan memberikan penghargaan.
Susunan Pengurus Dewan Inti,
pembina Pramuka Penegak sebagai Penasehat
ketua yaitu Pradana
juru adat
sekretaris atau Kerani
bendahara atau Juru Uang
beberapa Anggota (bila diperlukan).
Pasal 32
DEWAN KEHORMATAN
1. Dewan Kehormatan yaitu suatu forum atau suatu wadah diluar stuktur Ambalan yang beranggotakan para Pramuka Penegak yang telah berakhir masa bhaktinya pada Dewan Ambalan (Purna Dewan) dan memiliki umur yang belum termasuk dalam tingkatan Pramuka Pandega.
2. Dewan Kehormatan berfungsi sebagai mekanisme control bagi DA dan berhak memberikan usul, saran serta pendapatnya terhadap kinerja DA pada khususnya dan Ambalan pada umumnya yang akan disampaikan secara langsung kepada Pembina.
3. Dewan Kehormatan tidak mempunyai kewenangan secara langsung terhadap DA kecuali telah mendapat ijin dari Pembina.
BAB X
TAMU PENEGAK, CALON PENEGAK, PENEGAK BANTARA, PENEGAK LAKSANA
Pasal 33
TAMU PENEGAK
Tamu Penegak/Tamu Ambalan adalah seorang Pengalang karena usia dipindahkan ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16-20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Pramuka.
Lamanya menjadi Tamu Penegak minimal 3 bulan dan dilantik dalam acara orientasi dasar tegak atau yang disebut ODT.
Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat kebiasaan yang berlaku di Ambalan.
Pasal 34
CALON PENEGAK
1. Calon Penegak/Penegak (siswa kelas X) ialah Tamu Penegak/Tamu Ambalan yang dengan suka rela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan.
2. Lamanya menjadi Calon Penegak/Penegak minimal 6 bula Dan dilantik dalam acara pelantikan unit-unit atau disebut dengan PUU.
3. Perpindahan Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dalam suatu upacara Pelantikan dalam acara pelantikan unit-unit atau disebut dengan PUU.
Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajiban antara lain:
1. Tidak mempunyai hak suara dalam MUSYAM
2. Mempunyai hak suara dalam diskusi dan pertemuan
3. Harus ikut dalam segala acara Ambalan
4. Menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalan
5. Mempunyai hak mengikuti kegiatan Penegak ditingkat Ranting,Cabang,Daerah dan Nasional.
Pasal 35
CALON BANTARA
1. Calon Bantara adalah penegak yang berkemauan dan memiliki tekad kuat menjadi seorang bantara kemudian yang disebut dengan CABAN
2. Calon Bantara berkewajiban mempertanggugngjawabkan niat dan tekatnya sejak mengajukan diri menjadi calon bantara hingga menjadi seorang Bantara
3. Calon Bantara berkewajiban mengikuti semua proses menjadi seorang bantara dan mentati semua peraturan dan tata adat yang berlaku
4. Calon Bantara berkewajiban untuk memenuhi SKU bagi penegak Bantara dalam periode yang telah ditentukan oleh Dewan Ambalan
5. Calon bantara berkewajiban mengikuti pelatihan dan pelantikan yang dilaksanakan oleh Dewan Ambalan sebagai syarat terpenuhinya menjadi seorang penegak bantara
Pasal 36
PENEGAK BANTARA
1. Penegak Bantara yaitu calon bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Tata Adat Ambalan.
2. Perpindahan dari calon bantara menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara Pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak menggunakan tanda kecakapan umum atau disebut TKU untuk Penegak Bantara.
3. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membhaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadin yang kuat. Dapat melengkapi SKK sesuai yang diinginkan untuk memperoleh TKK.
Pasal 37
PENEGAK LAKSANA
1. Penegak Laksana ialah Penegak Bantara yang telah lulus ujian / memenuhi SKU Penegak Laksana dan mentaati Tata Adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda kecakapan umum untuk Penegak Laksana.
3. Saat menempuh ujian Laksana, diwajibkan memenuhi tugas yang diinstruksikan oleh Pembina
4. Selama menembuh ujian laksana diberi kesempatan latihan membhaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadin yang kuat. Dapat melengkapi SKK sesuai yang diinginkan untuk memperoleh TKK.
BAB XI
ADAT AMBALAN,SANKSI ADAT,AMSAL AMBALAN
Pasal 38
ADAT AMBALAN Raden Patah dan R.A Kartini
A. Adat Ambalan secara umum :
1. Setiap anggota Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini harus melaksanakan kewajibannya terhadap Tuhan YME denagn baik sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
2. Menjujung tinggi serta melaksanakan falsafah Tri Satya dan Dasa Dharma.
3. Menghormati serta menjujung tingi panji-panji kehormatan atau Lambang Negara dan Ambalan.
4. Mengikuti seluruh kegiatan Ambalan yang sudah menjadi program kerja Dewan Ambalan dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Memakai seragam Pramuka secara benar dan lengkap pada setiap kegiatan resmi kepramukaan kecuali pada kegiatan lapangan (Out born).
6. Turut serta secara aktif dalam latihan rutin yang diadakan di Ambalan dan hadir tepat pada waktunya.
7. Turut serta secara aktif dalam memajukan kegiatan Ambalan pada khususnya dan kegiatan Gerakan Kepramukaan pada umumnya.
8. Bersedia dan sanggup memenuhi segala tata aturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka dengan penuh rasa ikhlas dan kesadaran.
B. Adat Ambalan secara khusus :
1. Setiap anggota Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini wajib menghadiri kegiatan rutin latihan kepramukaan tepat waktu.
2. Saling menghormati antar sesama anggota Ambalan dengan penuh rasa kekeluargaan.
3. Turut menjaga dan mengamankan perlengkapan kepramukaan di Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini.
4. Menjaga ketertiban dan kebersihan sanggar pramuka.
5. Saling berucap salam pada saat bertemu antar sesama anggota.
6. Menjaga kebersamaan serta keharmonisan hubungan kekeluargaan antar sesama anggota.
7. Melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar dan bertanggung jawab.
Adapun bentuk adat Ambalan secara lengkap telah diatur dalam buku pedoman yang dibuat tersendiri.
Pasal 41
SANKSI ADAT
Sanksi Adat ialah suatu bentuk konsekuensi yang diberlakukan kepada setiap pengurus DA dan Anggota Ambalan aktif guna tercapainya kedisiplinan dalam berorganisasi.
Adapun sanksi adat yang diberlakukan antara lain :
Bagi DA / Anggota Ambalan aktif yang datang terlambat dalam kegiatan rutin Ambalan selama 2 kali berturut-turut maka harus mengisi kas Ambalan sebesar Rp.500,00.
Bagi Dewan Ambalan yang tidak menghadiri kegiatan kepramukaan 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang benar maka harus membuat sebuah makalah / karangan tentang kepramukaan dengan tema ditentukan Ka.Gudep.
Tidak mengenakan seragam pramuka lengkap pada saat kegiatan resmi kepramukaan,tidak diperbolehkan hadir dan mengikuti acara.
Merusak dan atau menghilangkan benda/barang inventaris sanggar maka harus mengganti dengan barang serupa dengan jumlah 2 kali lipatnya.
Tidak mengenakan seragam pramuka secara benar maka harus melakukan bersih sanggar selam 3 hari berturut-turut.
Mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan yang kurang sopan dihadapan umum maka harus melaksanakan bersih sanggar dan lingkungannya selama 1 minggu berturut-turut.
Tidak melaksanakan sanksi yang sudah ditetapkan maka akan dihadapkan pada Dewan Kehormatan.
Pasal 42
AMSAL AMBALAN
Amsal Ambalan ialah sebuah semboyan atau slogan yang digunakan oleh Pramuka Penegak dengan tujuan untuk memberikan semangat bagi para anggota. Adapun Amsal Ambalan Raden Patah – R.A.Kartini ialah : IKHLAS BHAKTI BERBUDI LUHUR ,QOLBU ISLAMI ALLAHU AKBAR
BAB XII
PENUTUP
Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam GBHK ini akan ditetapkan kemudian dalam musyawarah Gugus Depan, Musyawarah Ambalan, atau Rapat Dewan Kehormatan.
Pasal 44
GBHK ini berlaku bagi seluruh anggota Pramuka Penegak Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : MAN YOGYAKARTA III
Pada hari :
Tanggal :
GARIS BESAR HALUAN AMBALAN
TAHUN 2014-2015
AMBALAN RADEN PATAH-RADEN AJENG KARTINI
GUGUS DEPAN YOGYAKARTA 01-031 – 01-032